Kewajiban-kewajiban haji. Perbedaan antara Rukun Haji dan kewajiban haji adalah : kalau kewajiban haji ditinggal maka bisa diganti dengan Dam . Kalau Rukun Haji yang ditinggalkan maka tidak ada sesuatupun yang bisa menggantinya.
Adapun kewajiban haji adalah mabit di muzdalifah, jumroh aqobah,jumroh di hari2 tasrik (yakni pada tanggal 11,12,13 dzulhijjah), mabit di mina, towaf wadak , towaf qudum, dan niat di miqot.
Mabit di muzdalifah merupakan kewajiban bagi orang yang berhaji meskipun ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa itu sunnah. Kewajiban mabit di muzdalifah bisa di peroleh dengan hanya mengunjungi muzdalifah setelah separuh malam ID, meskipun hanya berjalan dengan tanpa berhenti ataupun tidak tahu bahwa tempat itu adalah muzdalifah.
Niat umroh atau haji telah di tentukan. Banyak detail tentang hal ini. Namun mudahnya , mikot/tempat niat seseorang itu tergantung apakah orang tersebut sudah berada di tanah haram atau tidak. Jika ia sudah di tanah haram saat hendak Ihrom maka harus diperinci dahulu: apakah niat ihrom haji atau umroh. Jika umroh, maka orang tersebut harus keluar dari tanah haram. Semua tanah halal bagi orang umroh itu boleh di jadikan mikot namun yang paling utama adalah : Jikronah lalu di ikuti tan'im. Mikot untuk orang yang berihrom haji yang berada di tanah harom adalah semua tanah haram. Dengan ini bagi jamaah haji Indonesia yang maktabnya berada di tanah haram boleh berniat dari maktabnya.
Adapun mikot niat haji atau umroh bagi orang yang tidak berada di tanah haram, seperti orang yang ikut gelombang awal, maka mikotnya adalah: jika dari madinah maka mikotnya di dzulhulaifah atau disebut bir ali. Jika dari yaman, maka di yulamlam. Masih banyak detail tentang ini. Seperti bagaimana kalau orang dari Siria mengambil Mikot dari Bir ali ? dan lain-lain.
Balang di mina setelah melakukan wukuf itu adalah wajib bagi orang yang haji. Namun balang bukanlah rukun haji. Secara umum, balang di mina itu ada empat hari. Balang pada tanggal 10 di sebut balang aqobah karena hanya akan melempar Jumroh Akobah saja. Sedangkan balang pada tanggal 11,12,13 di sebut balang di hari-hari tasrik.
Balang Aqobah baru boleh di lakukan setelah lewat tengah malam ID sampai dengan malam 14 dzulhiijjah. Dengan ini, kita di perbolehkan balang Aqobah pada tangal 11,12 atau 13. Meskipun balang aqobah di perbolehkan dilakukan setelah lewat tengah malam ID. Namun yang utama adalah melakukannya diantara waktu dhuha sampai dengan menjelang waktu dhuhur tanggal 10 atau hari ID.
Untuk balang jumroh hari tasrik, waktu masuknya adalah setelah waktu dhuhur sampai habisnya hari tasrik, Yakni malam 14. Jadi orang yang hendak membalang untuk 11 dzulhijjah , boleh membalang setelah dhuhur pada tanggal 11 dzulhijjah sampai dengan malam 14. Begitu juga balang untuk tanggal 12 dzulhijjah . Ia baru boleh balang setelah dhuhur yang jatuh pada tanggal tersebut Sampai dengan malam 14. Sekedar catatan : masuknya kalender hijriah ialah pada saat maghrib. Ini berbeda dengan kalender masehi, dimana tanggal barunya dimulai pada jam 12 malam.
Bagi orang yang ber-nafar awal (Pergi dari minah pada tanggal 12 Dzulhijjah), boleh tidak balang untuk tanggal 13 dzulhijjah dan juga boleh tidak menginap di mina pada malam 13 dzulhijjah dengan beberapa ketentuan di bawah ini :
Penting ! Beberapa ulama memperbolehkan balang setelah waktu dhuha masuk, tidak harus setelah dhuhur. Meskipun begitu , nafar awal tetap harus setelah dhuhur.
Manakah yang lebih utama.? Nafar Sani lebih baik daripada Nafar Awal
Catatan
kesunnatan membaca talbiyah sudah habis bersamaan dengan melempar aqobah atau ketika mengerjakan towaf ifadoh. Jadi, kesunnatan talbiah itu dimulai dari ihrom haji sampai dengan melakukan balang aqobah atau towaf ifadoh.
Menginap di mina merupakan hal yang wajib bagi orang sedang berhaji, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah. Adapun lamanya menginap atau berdiam di mina adalah lebih dari separuh malam. Jadi, jika lamanya malam (maghrib-shubuh ) adalah 10 jam maka menginap di mina harus lebih dari 5 jam. Disunnatkan untuk memperbanyak sholat dan berjamaah sholat fardu di masjid Hif
Towaf wadak wajib dilakukan bagi siapa saja yang akan meninggalkan mekkah dengan beberapa-beberapa ketentuan. Namun tidak wajibkan bagi orang yang sedang melaksanakan , belum menyelesaikan , rangkaian ibadah haji . Berikut adalah ketentuan 2 orang-orang yang wajib towaf wadak :
Wajib mengulang towaf wadak jika setelah towaf wadak, orang tersebut masih melakukan hal-hal yang tidak berhubungan dengan persiapan perjalanan atau hal-hal yang tidak berhubungan dengan kesunnatan Towaf. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan Towaf adalah Sholat dua Rakaat setelah Towaf.
Catatan
Towaf wadak tidak wajib bagi orang yang berhalangan, seperti : sakit , haid
Towaf kudum hanya di wajibkan bagi orang yang berihrom haji dan masuk ke kota makkah sebelum melaksanakan wukuf di arofah. Oleh karenanya, towaf kudum tidak wajib bagi orang yang masuk mekkah dalam keadaan ihrom umroh karena ia punya kewajiban untuk melaksanakan towaf ifadoh
Referensi:Selamat atas prestasi ananda Haidar Ali Komarudin...